BI : BItcoin ilegal untuk digunakan masyarakat
"Posisi BI masih tetap, bitcoin bukan sistem pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia. Jadi masyarakat diharapkan tidak menggunakan itu sebagai sistem pembayaran," tegas Agus saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis sore (7/12).
Agus mengatakan bahwa di dalam transaksi bitcoin terdapat risiko yang sangat besar karena status alat pembayaran tersebut tidak diakui di Indonesia. Sayangnya, saat ditanya apa saja risiko untuk pemegang bitcoin, dirinya enggan menjelaskan secara detail.
"Kalau ada yang ingin mengetahui, silakan saja. Pesan ini disampaikan dengan kuat bahwa itu bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia. Pokoknya ada risiko bagi yang akan mencoba memegang bitcoin," serunya.
Senada dengan Gubernur BI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengharapkan masyarakat tidak tergiur untuk berinvestasi di mata uang digital, seperti bitcoin karena resikonya sangat tinggi.
"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena bitcoin harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita tidak berharap terjadi spekulasi atau 'bubble' yang kemudian bisa merugikan," tuturnya.
Sebelumnya di tahun 2014 BI sudah melarang penggunaan bitcoin di Indonesia. Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Bitcoin awalnya diciptakan oleh seorang yang mengaku bernama Satoshi Nakamoto pada 2009. Lalu bulan Mei 2016, pengusaha teknologi asal Australia Craig Wright membuka jati diri bahwa dialah yang menciptakan bitcoin.
Transaksi pertama pencipta bitcoin ini adalah saat mengirim 10 bitcoin ke Hal Finney pada Januari 2009. Sejak dimulai pada 2009, nilai tukar atau valuasi bitcoin terus meningkat.
Bahkan dalam setahun ini nilainya meningkat gila-gilaan. Sebagai gambaran, 1 bitcoin dihargai USD0,3 (sekitar Rp4.000) pada Januari 2011. Dan 14 Desember 2017 menjadi 240 jutaan.
0 Response to "BI : BItcoin ilegal untuk digunakan masyarakat"
Post a Comment
Silahkan berkomentar tanpa menyinggung SARA.